Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Komedian Ade Jigo menolak keras eksekusi juru sita PN Jakarta Selatan atas rumah warisan orang tuanya. ini penjelasannya

Minggu, 07 Juli 2024 | Juli 07, 2024 WIB Last Updated 2024-07-06T20:14:56Z


Komedian Ade Jigo menolak keras eksekusi juru sita PN Jakarta Selatan atas rumah warisan orang tuanya. "Saya punya sertifikat, saya punya bukti ahli waris," ucap Ade Jigo, Kamis (4/7/2024).//foto: (ist)





Jakarta, laporkanupdate24, -




Komedian Ade Jigo beserta keluarga berusaha menahan pihak pengadilan dan polisi untuk tidak mengeksekusi rumah warisan orang tuanya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.


Saat eksekusi dilakukan, terjadi aksi saling dorong antara keluarga dengan petugas. Ade Jigo mengeklaim masih memiliki sertifikat rumah. Ia bahkan mengaku belum mendapatkan pemberitahuan pembatalan sertifikat dari badan pertanahan nasional (BPN).


"Saya punya sertifikat, saya punya bukti ahli waris," ucap Ade Jigo, Kamis (4/7/2024).



Menurutnya, keluarga belum menerima surat pembatalan sertifikat rumah secara resmi dari BPN.


"Kita belum terima pembatalan sertifikat dari BPN. Eksekusi ini tidak sah!" ujarnya.



Ia merasa sudah beberapa kali mencoba melakukan negosiasi dengan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ausri Mainur. Namun, hal tersebut tak membuahkan hasil dan pengangkutan barang dari rumah warisan orang tuanya tetap dilakukan.


"Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami juga menggugat untuk pembatalan eksekusi," ucap Ade Jigo ke jurusita.


"Kamu ke pengadilan saja. Saya hanya melakukan perintah buat eksekusi," jawab Ausri Mainur.



Tak berselang lama, tim kuasa hukum dari keluarga Ade Jigo datang dan menyebut kalau eksekusi tanah ini ilegal.



Hal itu disebabkan pihaknya telah menggugat ke PN Jaksel untuk pembatalan eksekusi dan baru diputuskan pada 9 Juli mendatang.



"Kami sudah mengajukan gugatan untuk pembatalan eksekusi dan baru diputuskan 9 Juli. Jadi ini eksekusi ilegal," ucap Alivin, tim kuasa hukum Ade Jigo.






****Red

×
               
         
close