Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Penetapan Wamenkumham Prof Eddy sebagai tersangka, KPK menyebut gandeng PPATK Usut Aliran Gratifikasi di Kemenkumham

Sabtu, 11 November 2023 | November 11, 2023 WIB Last Updated 2023-11-11T17:53:53Z



 


Wakil Ketua KPK, Alexanser Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/11/2023).




Jakarta, Laporkanupdate24, -



Setelah beredar kabar dari KPK terkait penetapan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.


"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dihadapan wartawan, Jumat (10/11/2023).


Dari koordinasi tersebut, Ali mengatakan pihaknya telah menerima banyak data terkait kasus yang dimaksud. Untuk itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait data tersebut.


"Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," kata Ali.


Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengamini bahwa pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.


Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.



"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).


Sementara itu, awak media, sudah berupaya menghubungi pihak kuasa hukum maupun Prof Eddy, namun keduanya belum kunjung merespons soal penetapan tersangka KPK.



****Red


×
               
         
close