Tersangka seorang ibu berinisial NKD (46) di jakarta timur tega merekam putrinya sendiri berinisial RH (16) saat sedang disetubuhi pacar di sebuah kos kawasan Bekasi Kota, Jawa Barat. Saat RH diketahui hamil, NKD menyuruh sang putri untuk melakukan aborsi.Selasa (21/5/2024). //Foto: (ist)
Jakarta, laporkanupdate24, -
Seorang ibu di Jakarta Timur (Jaktim) berinisial NKD (46) ditetapkan sebagai tersangka karena merekam putrinya sendiri berinisial RH (16) saat sedang disetubuhi pacar di sebuah kos kawasan Bekasi Kota, Jawa Barat. Saat RH diketahui hamil, NKD menyuruh sang putri untuk melakukan aborsi.
"Pada November 2023, NKD merekam anaknya bersetubuh dengan pacar di sebuah indekos yang berada di wilayah Bekasi dan pada akhirnya putrinya ini hamil," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Selasa (21/5/2024).
"(Tujuan merekam) kepuasan diri daripada ibunya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Selasa (21/5/2024).
Nicolas mengungkap hal 'aneh' dalam kasus ini. Ia menyebutkan sang ibu juga memiliki ketertarikan kepada pacar anaknya itu.
"Ini kasus yang agak aneh selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya," jelasnya.
Ia mengatakan tersangka sudah bercerai dengan suaminya.
"Sudah cerai dengan suaminya, sudah tinggal dengan keluarga," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 77a dan/atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP.
Saat ini korban masih ditangani Yayasan Handayani Cipayung. Sementara itu, pacar korban ditangani Polres Metro Bekasi Kota karena peristiwa persetubuhan terjadi di sebuah kosan di wilayah hukum Bekasi Kota.
Paksa Anak Aborsi
Diketahui, korban anak hamil setelah disetubuhi pacarnya. Sang ibu yang mengetahui kehamilan anaknya itu memaksa anaknya untuk menggugurkan janinnya.
Dalam kasus ini, obat aborsi dibeli oleh seorang wanita yang merupakan tetangga tersangka utama, yaitu ibu korban. Tetangga itu lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada saat mulai hamil, ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan, berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat," ujarnya.
Nicolas mengatakan, ibu berinisial N ini meminta tetangganya membelikan obat peluntur janin. Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
"Orang tua kandung korban meminta bantuan tersangka lainnya, Ibu N, untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka," jelas Kombes Nicolas.
Setelah meminum obat aborsi, korban melahirkan bayi di kamar mandi. Kemudian, bayi dibawa ke puskesmas, tapi nyawanya tak tertolong.
"Korban anak aborsinya meninggal. Setelah lahir, mendapat pertolongan dulu. Jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N, terus N menyarankan agar diantar ke puskesmas dapatkan perawatan sampai di puskesmas, tidak tertolong nyawa bayi tersebut," Tuturnya.
Ibu korban mencoba banyak cara agar kandungan anaknya dapat gugur. Sebagai informasi, korban hamil karena si ibu memberi keleluasaan hingga disetubuhi pacarnya.
****Red