Diduga "PT.KOPERUMNAS sudah tidak bayar hak Pemborong, berujung Pemborong malah difitnah" tulis kuasa hukum Sukendar. Foto: Surat Perintah Kerja (SPK) Kamis 5/1/2023//Sumber berita dan foto: Kuasa hukum Sukendar Rinaldi Maha, SH/Red-Laporkanupdate24.
Jakarta, Laporkanupdate24
Terkait dengan beredarnya berita dengan judul "Pemborong mengaku tidak dibayar, ternyata nunggak bayar kepemilik Material" dikutip dari koperzone.com, Rabu 4/1/2023.
Kuasa hukum Sukendar, Rinaldi Maha, S.H dalam keterangannya saat dikonfirmasi Media Laporkanupdate24 mengatakan, bahwa Pemborong Sukendar salah alamat adalah klarifikasi yang tidak memiliki dasar pegangan yang jelas, justru Koperumnas yang salah alamat bahwa fakta pekerjaan bu diah dengan fakta pekerjaan jalan itu berbeda dimana pekerjaan jalan itu atas nama Sukendar dan yang tidak dibayar oleh Koperumnas itu adalah pekerjaan jalan cari-cari salah aja. Ungkap Rinaldi Maha, S.H, Kamis 5/1/2023.
Menurut Kuasa hukum Sukendar, Rinaldi Maha, S.H menjelaskan, justru masalah yang sebenarnya adalah Ibu Diah itu modal kurang, dan Sukendar cari modal sana sini hingga bermasalah dengan Matrial Marco TB, kata Rinaldi Maha, S.H, Kamis, 5/1/2023.
Ia juga mengatakan, terkait masalah dengan Matrial Marco TB juga sudah diselesaikan dengan baik tidak ada urusan dengan PT.KOPERUMNAS justru PT.KOPERUMNAS itu cari-cari alasan agar tidak bayar kewajibannya dengan tukang, jelasnya.
Lebih lanjut Kuasa hukum Sukendar, Rinaldi Maha, S.H dalam keterangannya mengatakan, persoalan ini kami akan somasi dan dari bukti-bukti akan kami tembuskan kepada Polda Metro Jaya agar semua Laporan masyarakat baik yang sedang berjalan atau sudah RJ agar tetap dapat ditindaklanjuti kembali sebab 378 KUHP, ini bukan delik aduan sekalipun sudah ada RJ jika kembali masih ada pihak yang dapat membuktikan perbuatan dari terlapor melakukan dugaan penipuan maka RJ itu dapat dicabut, ungkapnya, Kamis 5/1/2023.
Dan kami juga akan buat laporan tersendiri ke Polda Metro Jaya sebab klarifikasi salah dan bukti2 yang kami kantongi jelas tidak ada alasan apapun untuk PT. Koperumnas tidak membayar uang retensi itu ke pemborong atas nama Sukendar dan atas persoalan itu sudah dimeminta beberapa kali dan sudah dikonfirmasi oleh Marco TB namun tetap tidak diberikan maka dapat diduga PT. KOPERUMNAS melakukan dugaan Penipuan sebagaimana 378 KUHP, tutupnya.
****Red